Polsek Tempeh Berhasil Ringkus Gerombolan Pencuri Tembaga
Ujungpangkah. Polsek Tempeh Berhasil Ungkap Gerombolan Pencurian Tembaga
Polsek Tempeh, Polres Lumajang berhasil menangkap segerombolan pencuri tembaga dalam pabrik PT KANAWOOD Dusun warung kutil Desa Besuk Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang
dalam OPS Sikat Semeru 2018 Sabtu (08/09/2018)
Hal ini bermula dari laporan
Ahmad HMAD, (36), Karyawan swasta (kepala manufaktur PaT. KANAWOOD), Ds. Sumberkedawung Rt. 002 Rw.001 Kec. Leces Kab. Probolinggo.
Saksi Muhammad Hamim (36) karyawan swasta (kepala mekanik), Dusun Warkut Desa Besuk Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang
dan Supriyadi, Probolinggo 52 th, Islam, Karyawan swasta (kepala scurity) Jalan Peltu Adi Sunjoto RT/RW. 002/008 Dusun Puger kulon Kecamatan Puger Kabupaten Lumajang.
Keempat tersangka pencurian kabel itu diantaranya Imron Basuni Bin Bambang (30 th) karyawan swasta, Dusun kebonan Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang. Ahmad Syafrudin Als. Udin Bin Abadullah (31) karyawan swasta, Islam, Dusun Kedung Pakis Desa Pasirian Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang.
Dedik Irawan als. Dedik als. Jek Bin Amari (33) Karyawan Swasta, Alamat Dusun Tambah Lor Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang.
Guntur Susanto (21) karyawan swasta, Dusun Krajan, Desa Tempeh lor Kecamata Tempeh Kabupaten Lumajang. Keempat tersangka tak berkutik ketika ditangkap reskrim polsek tempeh.
Pelaku adalah karyawan pada PT. KANAWOOD, ia melakukan pencurian pada dini hari Jumat (07/09/2018) tanggal sekira pukul 00.10 wib saat bekerja sift malam dan para pelaku mengambil barang tersebut dengan cara memotong motong kabel dengan ukuran paling panjang 2 (dua) meter dengan gergaji besi dan mengulitinya.
Selanjutnya meninggalkan kulit kabel di dalam perusahaan dan membawa keluar kabel yang isi tembaga dengan cara melemparkan barang hasil curian tersebut lewat tembok samping kantin.
Barang hasil curian tersebut dibawa dan di simpan ke rumah Udin, dirumah tersebut barang barang tersebut di kupas lagi hingga tersisa tembaganya dan di jual ke tempat jual beli rosokan di UD. Barokah Desa Besuk kecamatan Tempeh Kab. Lumajang. Pelaku mengambil barang tersebut dengan maksud untuk memiliki.
Barang yang disita sebagai barang bukti diantaranya Dari Korban/Pelapor
4 (empat) kulit kabel merk NYY-4x35 warna hitam, 1 (satu) buah gergaji besi merk DONWORI
1(satu) unit forklift
1(satu) buah tang warna hijau hitam. Sedangkan dari tersangka
2 (satu) buah pisau,
1 (satu) unit sepeda motor merk jupiter viar no pol N-2235-ZK milik sdr. Udin als. Syafrudin
Kapolsek Tempeh, Kapolres Lumajang membenarkan penangkapan pelaku pencurian kini para pencuri sedang dilakukan pengembangan. Para tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.
Polsek Tempeh, Polres Lumajang berhasil menangkap segerombolan pencuri tembaga dalam pabrik PT KANAWOOD Dusun warung kutil Desa Besuk Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang
dalam OPS Sikat Semeru 2018 Sabtu (08/09/2018)
Hal ini bermula dari laporan
Ahmad HMAD, (36), Karyawan swasta (kepala manufaktur PaT. KANAWOOD), Ds. Sumberkedawung Rt. 002 Rw.001 Kec. Leces Kab. Probolinggo.
Saksi Muhammad Hamim (36) karyawan swasta (kepala mekanik), Dusun Warkut Desa Besuk Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang
dan Supriyadi, Probolinggo 52 th, Islam, Karyawan swasta (kepala scurity) Jalan Peltu Adi Sunjoto RT/RW. 002/008 Dusun Puger kulon Kecamatan Puger Kabupaten Lumajang.
Keempat tersangka pencurian kabel itu diantaranya Imron Basuni Bin Bambang (30 th) karyawan swasta, Dusun kebonan Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang. Ahmad Syafrudin Als. Udin Bin Abadullah (31) karyawan swasta, Islam, Dusun Kedung Pakis Desa Pasirian Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang.
Dedik Irawan als. Dedik als. Jek Bin Amari (33) Karyawan Swasta, Alamat Dusun Tambah Lor Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang.
Guntur Susanto (21) karyawan swasta, Dusun Krajan, Desa Tempeh lor Kecamata Tempeh Kabupaten Lumajang. Keempat tersangka tak berkutik ketika ditangkap reskrim polsek tempeh.
Pelaku adalah karyawan pada PT. KANAWOOD, ia melakukan pencurian pada dini hari Jumat (07/09/2018) tanggal sekira pukul 00.10 wib saat bekerja sift malam dan para pelaku mengambil barang tersebut dengan cara memotong motong kabel dengan ukuran paling panjang 2 (dua) meter dengan gergaji besi dan mengulitinya.
Selanjutnya meninggalkan kulit kabel di dalam perusahaan dan membawa keluar kabel yang isi tembaga dengan cara melemparkan barang hasil curian tersebut lewat tembok samping kantin.
Barang hasil curian tersebut dibawa dan di simpan ke rumah Udin, dirumah tersebut barang barang tersebut di kupas lagi hingga tersisa tembaganya dan di jual ke tempat jual beli rosokan di UD. Barokah Desa Besuk kecamatan Tempeh Kab. Lumajang. Pelaku mengambil barang tersebut dengan maksud untuk memiliki.
Barang yang disita sebagai barang bukti diantaranya Dari Korban/Pelapor
4 (empat) kulit kabel merk NYY-4x35 warna hitam, 1 (satu) buah gergaji besi merk DONWORI
1(satu) unit forklift
1(satu) buah tang warna hijau hitam. Sedangkan dari tersangka
2 (satu) buah pisau,
1 (satu) unit sepeda motor merk jupiter viar no pol N-2235-ZK milik sdr. Udin als. Syafrudin
Kapolsek Tempeh, Kapolres Lumajang membenarkan penangkapan pelaku pencurian kini para pencuri sedang dilakukan pengembangan. Para tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.
Komentar
Posting Komentar