Saat Tim Cobra Polres Lumajang Segel Bangunan Milik Bos QNet di Madiun

Tim Cobra Polres Lumajang Segel Bangunan Milik Bos QNet di Madiun infomadiunraya.com, MADIUN – Sebuah bangunan milik bos QNet, Karyadi yang berada di Desa Singgahan, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun dipasangi garis polisi oleh Tim Cobra Polres Lumajang pada Selasa (10/9/2019). Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran Cobra yang memimpin penyegelan mengatakan, bangunan yang terletak persis di depan rumah mewah milik Karyadi tersebut ditengarai digunakan sebagai tempat presentasi untuk perekrutan sekaligus brain wash atau pencucian otak para member baru yang akan bergabung dengan bisnis perdagangan sistem piramida yang dijalankan Karyadi. "Kita melakukan pengecekan langsung, apakah masih ada yang dibutuhkan untuk keperluan penyidikan dan juga untuk statusquo mengantisipasi jangan sampai ada pengalihan obyek," kata AKP Hasran Cobra. Hasran menjelaskan, penangkapan Karyadi bermula dari laporan anak hilang beberapa waktu lalu. Anak tersebut ternyata ditemukan bergabung sebagai member dalam bisnis yang dilakukan Karyadi. Namun, dibalik pengungkapan itu, petugas justru menganalisa adanya tindak pidana yang lebih besar. "Jadi dia bergabung untuk jadi orang sukses dengan iming-iming imbalan Rp 3 juta kerjanya mendata. Ternyata datang kesini hanya dicuci otaknya untuk bergabung jadi member sistem piramida. Jadi mereka tidak tertarik dengan barangnya tetapi sistemnya," jelasnya. Sistem piramida, lanjut Hasran, merupakan salah satu sistem perdagangan yang dilarang berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Karena mekanisme kerjanya adalah mencari kaki ke bawah untuk bisa mensuport ke atas. "Kalau barangnya tidak seberapa. Satu cakra antara 7-10 juta, itu pun nilai barang tersebut cuma 13,5 persen, lainnya dibagi-bagi para member yang diatasnya. Fakta yang kita temukan, disini menjalankan sistem piramida," paparnya. Mantan Kasat Reskrim Polres Ponorogo ini mengungkapkan, Karyadi dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya ; Pasal 105 KUHP jo 109, Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dan atau pasal 378 KUHP. "Dan dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) juga masih dalam proses," ungkapnya. (ant/IMR)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEDULI DAMPAK COVID-19 PEMDES BANYUURIP DAN BHABINKAMTIBMAS POLSEK UJUNGPANGKAH BERI BANTUAN SEMBAKO UNTUK KELUARGA PASIEN COVID-19

Pam Jalur Upacara Hari Santri

Ziarah Makam Waliyullah Di Gresik