15 Orang Langgar Prokes Masa PPKM Dan 1 Orang Reaktif Setalah Dilakukan Rapit Test
15 Orang Langgar Prokes Masa PPKM Dan 1 Orang Reaktif Setalah Dilakukan Rapit Test
Gresik - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai saat ini masih berlangsung khususnya di Wilayah Kebomas Kabupaten Gresik guna mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas, Polsek Kebomas bersama Jajaran Tiga Pilar dan Dinas Kesehatan dari UPT Puskesmas Kebomas Tingkatkan Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan.
Sabtu Malam (23/01) Polsek Kebomas bersama Petugas Gabungan Melaksanakan Ops Yustisi Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Yang Dilaksanakan Di Warkop Cak Ji Jln.Sunan Giri Desa Klangonan, Cafe Jozo dan Cafe Gilus yang berlokasi di Desa Kedanyang.
Dalam Pelaksanaan Ops Yustisi Tersebut pengunjung cafe/warkop yang pelanggar prokes langsung dilakukan Rapit Test di tempat oleh Pihak Kesehatan sebanyak 15 orang pengunjung cafe/warkop dengan hasil 1 Reaktif An.RN, 16 thn, Pelajar, alamat : Desa Prambanan Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Kebomas Kompol Yulianto, SH., M.Hum., Mengatakan, Tujuan Operasi Yustisi Ini Adalah Untuk Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 Di Wilayah Hukum Polsek Kebomas Polres Gresik.
Pemerintah Pusat Dan Daerah Telah Mengeluarkan Banyak Kebijakan Demi Mencegah Penyebaran Covid-19. Mari Bantu Lawan Corona Dengan Mentaati Setiap Kebijakan Pemerintah Dan Mendukung Setiap Upaya Yang Dilakukanya.
“Polri Senantiasa Siap Mendukung Penuh Setiap Langkah Kebijakan Pemerintah Dalam Penanggulangan Covid-19, Mari Bersatu-Padu Bersama Pemerintah Untuk Membantu Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 ”Ungkap Kapolsek Kebomas.
Komentar
Posting Komentar