PPKM jilid II Petugas Gabungan Masih Temukan Warung Bandel
Gresik - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid II petugas kesehatan bersama TNI-POLRI dan Sat Pol PP Gresik melakukan tes cepat (rapid test) Antigen COVID-19 terhadap pelaku usaha maupun pengunjung Warkop yang melewati batas jam operasional saat Ops Yustisi di kota Pudak, Senin (25/1/2021) malam.
Tes cepat Antigent COVID-19 secara acak terhadap pelanggar aturan PPKM tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menekan penyebaran kasus COVID-19.
Menyasar Warkop di kawasan Telogo Ngipik, petugas gabungan Polres Gresik, Kodim 0817/Gresik dan Sat Pol PP Gresik memergoki Warkop bandel yang nekat buka hingga diatas pukul 21.00 WIB. Alhasil ditemukan 10 botol Miras tanpa ijin edar.
Seketika delapan muda-mudi baik pengelola maupun pengunjung Warkop bandel ini dilakukan rapid test antigent ditempat.
Beruntung kesemuanya hasilnya non reaktif. "Kalaupun hasilnya reaktif maka akan diambil langkah-langkah konstruktif agar tidak sampai menular kepada orang lain," kata AKP Bambang Angkasa selaku Perwira pengendali.
"Pemilik 10 botol Miras dijatuhi Tipiring oleh Sat Pol PP, selanjutnya menghadap Hakim dimuka pengadilan untuk menjalani proses persidangan." tambahnya.
Sementara Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM menegaskan, "pada PPKM jidil II ini Ops Yustisi akan terus digelar. Jika ada pelaku usaha yang masih bandel, akan diberikan tindakan tegas. Kalau masih bandel akan kami tutup," tegasnya.
"Operasi yustisi akan terus digencarkan Polres Gresik dan jajaran selama penerapan PPKM jilid II. Hal ini sesuai dengan Inpres 6/2020, Pergub Jatim 2/2020 dan Perbup Gresik 22/2020 serta Intruksi Kemendagri 1/2020. Dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19." pungkas mantan Kapolres Ponorogo itu.
Komentar
Posting Komentar